LPPK.
Lppk adalah; lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Sesuai yang diamanatkan oleh UU No 8 th 1999,tentang Perlindungan Konsumen, Dan Peraturan Pemerintah No 58-59 th 2001 tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, bekerja sama dengan instansi Pemerintah yg terkait.